Tim Kejati Geledah Rumah Advokat, Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol, Sita Ratusan Dokumen dan Elektronik
Penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan--
Bengkulu, Radarseluma.Disway.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak terhenti di penahanan tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengadaan lahan tol di bengkulu.
BACA JUGA:Luar Biasa Lionel Messi, Sepanjang Karir Sudah Tembus 400 Assist
BACA JUGA:Atasi Antrian Panjang di Tais, Kuota BBM di SPBU Harus Dilebihkan
Selasa malam, (11/11), Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020.
Rumah yang digeledah Tim penyidik Kejati Bengkulu milik Hartanto. Jaksa melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah mewah milik advokat (pengacara) yang turut terseret dalam kasus ini. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas B bersama penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Selain rumah Hartanto di Jalan Rangkong, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kediaman Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, yang beralamat di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport, Mobil SUV Canggih dan Mewah dengan Desain Gagah Menggoda Hati Para Sultan
Usai penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, kuitansi transaksi, serta beberapa alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi lahan tol tersebut.
Sumber: