BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas di Seluma Buka Suara, Terkait Isu Jual Beli Jabatan! Ngaku Ada Rekaman
BACA JUGA:Menelusuri Asal-Usul Nama Kota Manna: Jejak Sejarah, Makna, dan Identitas Ibukota Bengkulu Selatan
Dalam kesempatan sama, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu juga memutuskan hukuman bagi dua terdakwa lain dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang sama pada Rabu 27 Agustus 2025.
kedua terdakwa, yakni Mantan Sekdaprov dan mantan Ajudan Guebrnur.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Persidangan yang dipimpin hakim Paisol SH, MH mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum.
"Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim Paisol saat proses persidangan.