Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Isnan hanya dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, baik Rohidin maupun Isnan menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya. Sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima vonis hakim.
BACA JUGA:Jejak Toponimi “Tais”: Asal-Usul Nama Kota Ibu Kota Seluma, Dari Buah Asam Hingga Pusat Pemerintahan
BACA JUGA:Menelusuri Asal Usul Nama Kabupaten Seluma: Sejarah, Makna, dan Identitas Daerah
Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.