Pejabat Pembina Kepegawaian Bisa Kena Sanksi Jika Abaikan SE PANRB soal PPPK Paruh Waktu

Selasa 19-08-2025,10:40 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025. Surat ini berisi ketentuan mengenai tata cara pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di instansi pusat maupun daerah.

 

Walau tidak memiliki kedudukan seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, SE PANRB tetap memiliki kekuatan administratif yang mengikat secara internal. Artinya, surat edaran ini menjadi instruksi kedinasan yang harus ditaati oleh PPK di seluruh instansi.

 

Risiko Jika PPK Abaikan SE PANRB

 

Apabila PPK mengabaikan isi SE PANRB, ada beberapa konsekuensi yang dapat diterima, di antaranya:

 

Teguran administratif dari Menteri PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Dalam Negeri.

 

Hilangnya formasi PPPK Paruh Waktu karena instansi dianggap tidak mengusulkan sesuai prosedur.

 

Sanksi disiplin ASN, mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kategori :