China Larang Kripto, Namun Aktivitas Mining Makin Tinggi
Bitcoin--
CHINA, Radarseluma.Disway.id - Otoritas finansial CHINA kembali mengeluarkan peringatan keras terhadap aktivitas kripto, menegaskan bahwa semua bentuk penggunaan mata uang digital tetap ilegal di negara tersebut.
Peringatan ini muncul setelah Bank Sentral China (PBoC) menggelar rapat besar pada 28 November 2025 yang melibatkan 13 lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keamanan Publik dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Sampai Sore Ini, Update Korban Bencana Sumatera, 883 Orang Tewas dan 520 Hilang
BACA JUGA: Liburan Aman Bersama Citilink, Siapkan 5.760 Kursi Tambahan di Desember 2025
Rapat itu menjadi pernyataan paling tegas sejak larangan kripto 2021, dengan fokus baru pada lonjakan spekulasi yang kembali muncul seiring kenaikan harga global.
PBoC menegaskan bahwa aset kripto “tidak memiliki status hukum” dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah China. Otoritas menyebut adanya peningkatan aktivitas kripto dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga global dan hype media sosial.
Pemerintah berjanji melakukan penindakan keras terhadap aktivitas seperti perdagangan kripto, pendanaan gelap, hingga transaksi lintas negara yang memanfaatkan stablecoin.
Dalam pernyataannya, PBoC memberi perhatian khusus pada stablecoin, yakni token yang nilainya dipatok ke mata uang dunia nyata seperti dolar AS. Otoritas menyebut stablecoin berisiko karena dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi identitas pengguna (KYC) dan anti pencucian uang (AML).
Sumber: