BACA JUGA:Lewat Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI, Menteri ATR/ BPN Sampaikan Ini
Kepatuhan terhadap SE PANRB ini penting agar pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan. Selain menjaga tertib administrasi, hal ini juga memastikan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi tanpa menyalahi regulasi.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi penundaan maupun perbedaan penafsiran terkait mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi.
PPK harus taat pada SE PANRB Nomor B/3832/2025. Mengabaikannya bisa berujung pada teguran, hilangnya formasi, bahkan sanksi disiplin sesuai PP 94/2021.