OTT KPK di Inhutani, 9 Diamankan, Dirut Inhutani V Tersangka

Jumat 15-08-2025,11:47 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Dirut Inhutani V ditetapkan KPK sebagai tersangka. Setelah KPK melakukan operasi tangan tangan (OTT) di Inhutani V yang berlokasi di Jakarta.  KPK awalnya menangkap sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan. Namun kemudian ditetapkan 3 tersangka.

"Sembilan (yang diamankan)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari detik.com..

Sembilan orang yang ditangkap itu terdiri dari pihak swasta hingga petinggi BUMN. "Direksi salah satu BUMN dan swasta," tutur dia.

Usai 1x24 jam melakukan pemeriksaan, KPK lalu menggelar konferensi pers terkait kronologi OTT di Inhutani V pada Kamis (14/8/2025). Tiga orang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

"DIC selaku Direktur Utama PT INH," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

 

BACA JUGA:Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Guru, Penuntun Generasi, dan Makna Kemerdekaan Hakiki

BACA JUGA:17 Agustus: Momentum Iman dan Syukur Menjaga Amanah Kemerdekaan

Dicky Yuana Rady dan dua tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.

 

Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," katanya.

Kategori :