Meski menyederhanakan birokrasi, perusahaan tetap wajib mengantongi izin seperti:
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Izin Lingkungan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) – khusus jika berada di hutan lindung atau produksi terbatas
Apa Akibatnya Jika Melanggar?
Jika terbukti melanggar, perusahaan sawit bisa dikenakan:
???? Pidana penjara hingga 15 tahun
???? Denda administratif dan pidana hingga Rp 100 miliar
???? Pencabutan izin usaha
???? Penyitaan lahan dan alat berat