Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Rabu 16-07-2025,21:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Meski menyederhanakan birokrasi, perusahaan tetap wajib mengantongi izin seperti:

 

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

 

Izin Lingkungan

 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) – khusus jika berada di hutan lindung atau produksi terbatas

 

Apa Akibatnya Jika Melanggar?

 

Jika terbukti melanggar, perusahaan sawit bisa dikenakan:

 

???? Pidana penjara hingga 15 tahun

???? Denda administratif dan pidana hingga Rp 100 miliar

???? Pencabutan izin usaha

???? Penyitaan lahan dan alat berat

Kategori :