Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Rabu 16-07-2025,21:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Pasal 38 ayat (4):

Pemanfaatan hutan lindung untuk kepentingan lain harus dengan izin dan tidak merusak fungsi pokoknya.

 

✅ Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

 

Pasal 17 dan 18:

Perusahaan yang membuka lahan sawit di hutan lindung tanpa izin bisa diproses pidana.

 

Pasal 94A:

Sanksi bagi korporasi pelanggar:

➤ Penjara maksimal 15 tahun

➤ Denda hingga Rp 100 miliar

 

✅ UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

 

Kategori :