Penertiban Sawit Ilegal di Mukomuko Diperluas , Minta Dilakukan Penegakan Hukum

Penertiban Sawit Ilegal di Mukomuko  Diperluas , Minta Dilakukan Penegakan Hukum

Penertiban sawit ilegal--

 

Mukomuko, Radarseluma.Disway.Id – Penertiban besar-besaran terhadap kebun sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara, terus berlanjut dan diperluas.

Kawasan yang masuk dalam bentang alam Seblat koridor penting migrasi Gajah Sumatera kini menjadi fokus utama operasi penegakan hukum.

 

BACA JUGA:Awal 2020, Pabrik BYD Senilai Rp11,7 Triliun, Beroperasi di Subang

BACA JUGA:Honda Brio RS Desain Lebih Simpel dan Canggih Memiliki Fitur Sistem Otomatif Irit BBM

Dalam operasi tahap ke 2 yang masih berjalan, lebih dari 50 pondok telah dibongkar, 2.400 hektare sawit ditumbangkan, dan sekitar 4.000 hektare kawasan berhasil kembali dikuasai negara. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring menyisirnya petugas ke titik-titik terluar yang diduga telah lama dirambah.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti di tahap awal. Ia menyatakan pemerintah pusat, melalui instruksi langsung Wakil Menteri Kehutanan, memberikan komando tegas agar seluruh praktik perambahan dihentikan tanpa kompromi. Kawasan hutan negara, apalagi yang menjadi habitat satwa dilindungi, tidak boleh sedikit pun diserahkan ke pihak-pihak yang mengubahnya menjadi perkebunan sawit ilegal.

“Seperti yang disampaikan Pak Wamen Kehutanan, tidak ada toleransi terhadap praktik perambahan di kawasan konservasi maupun hutan negara. Karena itu operasi penumbangan sawit ilegal ini masih terus berjalan,” tegas Aprin.

Ia memaparkan bahwa operasi penertiban di Mukomuko khususnya menyasar HP Air Rami dan HPT Air Ipuh I, sementara HPT Lebong Kandis yang juga sedang ditertibkan masuk wilayah Bengkulu Utara.

Penertiban dilakukan bersama tim besar yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Dinas LHK Provinsi Bengkulu, KPH Bengkulu Utara, KPHP Mukomuko, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), TNI, dan Polri. Operasi dilakukan dengan penyisiran dari Bengkulu Utara menuju Mukomuko, memastikan tidak ada celah bagi pelaku perambahan untuk bersembunyi.

BACA JUGA: Antisipasi Ancaman Siber dan Gangguan Keamanan, TPS Adakan Exercise ISPS Code

BACA JUGA:Sejak 2020, Dosen Untag Semarang dan AKBP Basuki Sudah Serumah, Satu KK

“Untuk HP Air Rami total luasan 5.068 hektare, yang sebagian masuk Bengkulu Utara dan sebagian lagi ke Mukomuko. Lebih dari setengah total luasan sudah habis dialihfungsikan menjadi kebun ilegal. Begitu juga dengan HPT Air Ipuh I,” ungkap Aprin.

Sumber: