Sejak 2020, Dosen Untag Semarang dan AKBP Basuki Sudah Serumah, Satu KK
Dosen Untag dan AKBP Basuki--
Jawatengah, Radarseluma.Disway.id - Perlahan, kejanggalan atas meninggalnya Dosen Untag DLL, mulai terkuak. Kabar terbaru ang disampaikan Polda Jawa Tengah (Jateng), dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang DLL (35) dan AKBP Basuki (56) memiliki ubungan asmara. Bahkan keduanya sudah sejak 2020 tinggal seatap. Bahkan DLL sudah masuk di dalam KK AKBP Basuki.
BACA JUGA: Seleksi Petugas Haji 2026 Tingkat Daerah Sudah Dibuka, Simak Kriteria yang Bisa Daftar
BACA JUGA:Soal Permintaan Mundur Ketum NU, Gus Ipul Minta Pengurus NU Jaga Keteduhan
Saat ini, Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Jawa Tengah.
Saksi kunci tewasnya D, Basuki, menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng menduga AKBP Basuki melanggar kode etik.
Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11) petang. Dari pemeriksaan tersebut, AKBP B melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar dalam keterangan tertulisnya.
"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sumber: