DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penertiban Sawit Ilegal di Hutan Lindung
Ketua DPRD BS Juli Hartono--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Kawasan hutan lindung pada dasarnya tidak boleh ditanami kelapa sawit karena berfungsi sebagai penyangga kehidupan, pengendali tata air, serta pelindung dari ancaman banjir dan longsor. Hal ini disampaikan Ketua DPRD BENGKULU SELATAN (BS), Juli Hartono, SE. MAP.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Jalan KZ Abidin II! Relokasi Dikebut Jelang Ramadan
BACA JUGA:Pada Libur Perdana Imlek, Tercatat 202 Ribu Penumpang Kereta
"Sekitar 3.000 hektare yang memang tidak boleh sebenarnya ditanami sawit. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan hutan lindung,"ungkap Juli.
Dikatakan Juli, DPRD Bengkulu Selatan akan berkoordinasi dengan Bupati Bengkulu Selatan untuk membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini nantinya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif di lapangan.
"Untuk masalah tim nanti akan kita koordinasikan dengan bapak bupati. Kita akan libatkan OPD-OPD yang siap mengawasi dan DPRD akan mensuport itu, karena itu intinya untuk kebaikan bersama,"gumam Juli.
Juli juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menanam lahan di kawasan yang secara aturan dilarang oleh negara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menanam di area-area yang memang tidak dibolehkan oleh negara,"papar Juli.
Sumber: