JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dinilai sebagai solusi strategis untuk menyerap lebih banyak tenaga honorer, khususnya dari kategori yang belum terakomodasi dalam seleksi reguler.
Salah satu keunggulan dari skema ini adalah langsung melekatnya Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada honorer yang diangkat. Artinya, meskipun status mereka paruh waktu, secara administratif mereka sudah masuk ke dalam sistem kepegawaian nasional.
Langkah Awal Menuju PPPK Penuh Waktu
Honorer yang diangkat melalui skema paruh waktu ini tidak perlu mengikuti seleksi ulang jika nantinya akan disetarakan ke status penuh waktu. Mekanismenya cukup melalui proses penyetaraan, sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja yang berlaku.
Menurut sumber dari Kementerian PAN-RB, skema ini dibuat sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer, terutama yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Banyak honorer dari kategori R3 dan R4—yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK meskipun nilai tinggi—diharapkan bisa mendapatkan peluang melalui jalur paruh waktu ini. Pemerintah menyadari bahwa banyak honorer berkinerja baik tidak lolos bukan karena kualitas, melainkan keterbatasan formasi dan kuota.
Dengan skema ini, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan dan tidak kehilangan status atau pengakuan atas pengabdiannya.