Hasil Audit APIP Diserahkan Inspektorat ke Polres Seluma, Kerugian Negara Lebih Rp 600 Juta

Sabtu 31-05-2025,08:09 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Desa mengenai kesanggupan mereka untuk mengembalikan dana tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait rencana pengembalian dana tersebut oleh pihak desa.

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE mengungkapkan bahwa, kerugian negara tersebut berasal dari berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak direalisasikan sesuai rencana.

 

Menurutnya, terdapat dua proyek fisik utama dalam penggunaan Dana Desa 2024 yang menjadi sorotan. Pertama, pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan kedua, pembangunan jalan rabat beton menuju kawasan perkebunan masyarakat di Dusun II.

 

"Kedua proyek ini tidak selesai dibangun hingga masa audit dilakukan. Padahal, dananya telah dicairkan," jelasnya.

 

Selain proyek infrastruktur, beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari dana desa juga menjadi sorotan. Beberapa warga mengklaim bahwa program tersebut tidak pernah dilaksanakan, meski anggarannya sudah dicairkan dan dicatat dalam dokumen pertanggungjawaban desa.

 

"Program pemberdayaan masyarakat seharusnya menjadi bagian penting dari pembangunan desa. Namun dalam kasus ini, banyak program yang tidak terlaksana," terangnya.

 

Sejumlah warga Dusun Tengah menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa oleh aparatur pemerintah desa. Mereka meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan adil. Serta menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan.

 

"Kami berharap ada penegakan hukum yang tegas. Dana desa adalah milik rakyat, jangan dibiarkan hilang begitu saja," ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kategori :