Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Minggu 04-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Biaya bisa bervariasi tergantung:

Luas tanah

Lokasi tanah

Nilai jual objek pajak

 

Sebagai gambaran:

Biaya BPHTB sebesar 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) setelah dikurangi batas tidak kena pajak.

 

Biaya administrasi BPN berkisar antara Rp50.000 – Rp750.000.

 

Untuk simulasi resmi, Anda bisa menggunakan kalkulator BPHTB yang tersedia di situs web pemerintah daerah masing-masing.

 

Mengurus sertifikat tanah dari warisan adalah langkah penting untuk melindungi hak milik Anda secara hukum. Dengan memahami syarat dan prosedur dari BPN, Anda dapat menghindari konflik keluarga dan masalah hukum di kemudian hari.

 

Kategori :