Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan
Biaya bisa bervariasi tergantung:
Luas tanah
Lokasi tanah
Nilai jual objek pajak
Sebagai gambaran:
Biaya BPHTB sebesar 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) setelah dikurangi batas tidak kena pajak.
Biaya administrasi BPN berkisar antara Rp50.000 – Rp750.000.
Untuk simulasi resmi, Anda bisa menggunakan kalkulator BPHTB yang tersedia di situs web pemerintah daerah masing-masing.
Mengurus sertifikat tanah dari warisan adalah langkah penting untuk melindungi hak milik Anda secara hukum. Dengan memahami syarat dan prosedur dari BPN, Anda dapat menghindari konflik keluarga dan masalah hukum di kemudian hari.