Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Minggu 04-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

NASIONAL - Tanah warisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga jika tidak segera diurus secara legal. Salah satu langkah penting untuk menghindari sengketa adalah dengan membuat sertifikat atas nama ahli waris yang sah. Proses pembuatan sertifikat tanah dari warisan memiliki sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas tentang apa saja persyaratan pembuatan sertifikat tanah dari warisan, prosedurnya, serta tips agar proses berjalan lancar tanpa kendala hukum.

 

Mengapa Sertifikat Tanah Warisan Penting?

Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah. Jika tanah yang diwariskan masih atas nama pewaris (misalnya orang tua atau kakek/nenek), maka para ahli waris belum diakui secara hukum sebagai pemilik. Oleh karena itu, balik nama dan pembuatan sertifikat atas nama ahli waris wajib dilakukan.

 

Dasar Hukum Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan informasi resmi dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurusan sertifikat tanah karena warisan diatur dalam:

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997

Peeaturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah dari Warisan

Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan oleh ahli waris untuk mengurus pembuatan atau balik nama sertifikat tanah karena warisan:

Kategori :