Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Minggu 04-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Sertifikat Tanah Asli

Sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) atas nama pewaris.

Surat Kematian Pewaris

Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Surat Keterangan Waris

 

Dokumen ini tergantung pada agama dan status pewaris:

Untuk WNI non-Muslim: dapat dibuat melalui notaris.

Untuk WNI Muslim: dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Dapat juga menggunakan surat keterangan waris dari lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris

Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris yang sah.

Akta Kelahiran Ahli Waris

Untuk membuktikan hubungan keluarga dengan pewaris.

NPWP (jika ada)

Sebagai pelengkap untuk proses pembayaran pajak.

Kategori :