Estimasi Waktu Pengurusan
Menurut standar pelayanan BPN:
Untuk balik nama warisan: sekitar 5 hari kerja (jika tidak ada sengketa dan dokumen lengkap).
Untuk pembuatan sertifikat baru karena tanah belum terdaftar: bisa memakan waktu 30–90 hari kerja, tergantung kondisi.
Agar Proses Sertifikasi Warisan Lancar
Pastikan Semua Ahli Waris Menyetujui
Hindari konflik keluarga dengan menyepakati pembagian warisan sejak awal.
Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
Jika merasa kesulitan, gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses legalitas.
Simpan Semua Dokumen Asli
Kehilangan dokumen seperti sertifikat atau surat waris dapat memperlambat proses.
Perhatikan Masa Berlaku Dokumen
Beberapa dokumen memiliki batas waktu penggunaan. Usahakan mengurus segera setelah pewaris wafat.