Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Minggu 04-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Estimasi Waktu Pengurusan

Menurut standar pelayanan BPN:

Untuk balik nama warisan: sekitar 5 hari kerja (jika tidak ada sengketa dan dokumen lengkap).

Untuk pembuatan sertifikat baru karena tanah belum terdaftar: bisa memakan waktu 30–90 hari kerja, tergantung kondisi.

 

 Agar Proses Sertifikasi Warisan Lancar

Pastikan Semua Ahli Waris Menyetujui

Hindari konflik keluarga dengan menyepakati pembagian warisan sejak awal.

Gunakan Jasa Notaris atau PPAT

Jika merasa kesulitan, gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses legalitas.

 

Simpan Semua Dokumen Asli

Kehilangan dokumen seperti sertifikat atau surat waris dapat memperlambat proses.

 

Perhatikan Masa Berlaku Dokumen

Beberapa dokumen memiliki batas waktu penggunaan. Usahakan mengurus segera setelah pewaris wafat.

Kategori :