3. Datang ke Kantor BPN
Serahkan seluruh dokumen yang telah lengkap ke loket pelayanan di kantor BPN sesuai lokasi tanah.
4. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen
Petugas BPN akan melakukan pengecekan data tanah dan dokumen ahli waris. Jika dinyatakan lengkap, maka proses dilanjutkan.
5. Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Pajak
Biaya meliputi:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya administrasi BPN
Besaran biaya tergantung pada nilai objek pajak dan luas tanah.
6. Pengukuran dan Pemetaan Ulang (Jika Belum Terpetakan)
Jika tanah belum memiliki peta bidang, BPN akan melakukan pengukuran ulang.
7. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua tahap selesai, sertifikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan.