Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Minggu 04-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

3. Datang ke Kantor BPN

Serahkan seluruh dokumen yang telah lengkap ke loket pelayanan di kantor BPN sesuai lokasi tanah.

 

4. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen

Petugas BPN akan melakukan pengecekan data tanah dan dokumen ahli waris. Jika dinyatakan lengkap, maka proses dilanjutkan.

 

5. Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Pajak

Biaya meliputi:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya administrasi BPN

Besaran biaya tergantung pada nilai objek pajak dan luas tanah.

6. Pengukuran dan Pemetaan Ulang (Jika Belum Terpetakan)

Jika tanah belum memiliki peta bidang, BPN akan melakukan pengukuran ulang.

 

7. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua tahap selesai, sertifikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan.

Kategori :