Surat Pernyataan Ahli Waris
Menyatakan tidak ada sengketa dan semua ahli waris menyetujui pembagian warisan.
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Tahun Terakhir
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN
Setelah semua dokumen disiapkan, berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan sertifikat tanah atas nama ahli waris:
BACA JUGA:4 Rumah di Tebat Sibun Terancam Longsor, Infonya Tahun Ini Akan Dibangun Bronjong
BACA JUGA:Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Tahun 2025!
1. Mengurus Akta Waris
Langkah pertama adalah memastikan Anda memiliki akta waris yang sah, sesuai agama dan status pewaris.
2. Validasi Dokumen di Kantor Kelurahan/Kecamatan
Beberapa surat harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang, seperti lurah dan camat.