Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Minggu 04-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Surat Pernyataan Ahli Waris

Menyatakan tidak ada sengketa dan semua ahli waris menyetujui pembagian warisan.

SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Tahun Terakhir

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN

Setelah semua dokumen disiapkan, berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan sertifikat tanah atas nama ahli waris:

 

 

BACA JUGA:4 Rumah di Tebat Sibun Terancam Longsor, Infonya Tahun Ini Akan Dibangun Bronjong

BACA JUGA:Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Tahun 2025!

1. Mengurus Akta Waris

Langkah pertama adalah memastikan Anda memiliki akta waris yang sah, sesuai agama dan status pewaris.

 

2. Validasi Dokumen di Kantor Kelurahan/Kecamatan

Beberapa surat harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang, seperti lurah dan camat.

 

Kategori :