Akui Salah Gunakan Wewenang, Mobilisasi ASN dan Gratifikasi, Rohidin Tak Ajukan Eksepsi

Senin 21-04-2025,18:01 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tak menggunakan haknya untuk melakukan eksepdi terhadap dakwaan jaksa.  Bahkan Rohidin dalam sidang perdana, secara gentelemen mengaku telah menyalahdgunakan kewenangan. Dengan memaksa pejabat pemprov mengumpulkan uang untuk Pilgub 2024 lalu.

 

BACA JUGA: Presiden Palestina Mahmud Abbas Berduka, Sebut Paus Fransiskus Sahabat Setia Rakyat Palestina

BACA JUGA:Perihal Ini, Puluhan Honorer Satpol PP dan Damkar Ngadu ke DPRD Seluma

Rohidin dan dua terdakwa lainnya, Isnan Fajri dan Evriansyah  mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim pemenangan. Serta melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lebih jauh lagi dia emminta maaf.

 

"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur Bengkulu pada waktu itu. Saya menggunakan atau memobilisasi ASN sebagai tim pemenangan saya dan mengumpulkan sejumlah uang termasuk dari sejumlah pihak," kata Rohidin Mersyah.

 

Ia menyebutkan bahwa uang yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah alis Anca.

 

Rohidin mengaku, uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah tersebut telah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu dalam pemenangan proses pilkada dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu.

 

BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Surati Kementrian ATR/BPN Terkait HGU PT Agri Andalas, Berikut Fakta Selengkapnya

"Saya mengikuti dan mencermati isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Saya memahami dan mengerti apa yang didakwakan kepada saya. Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Saya meminta maaf secara pribadi, saya menghormati dan menghargai tindakan dan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap saya. Selanjutnya tentu saya berharap diproses sidang selanjutnya dapat berjalan lancar, khidmat dan sopan," sebutnya.

Kategori :