Sidang Tuntutan Oknum LSM Terjaring OTT Jaksa, Ditunda Dua Minggu
PU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH--
SELEBAR, Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Selama IMOS 2025, FIFGROUP Bukukan Transaksi Rp7,9 Miliar
BACA JUGA:Lima Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Seluma Belum Kantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi
Dimana, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Oktober 2025 mendatang. Lantaran sempat dilakukan penundaan selama dua Minggu kedepan, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang telah digelar di Pengadilan Negeri Tais.
"Untuk agenda sidang selanjutnya, kita mohonkan kepada Majelis Hakim untuk penundaan selama dua Minggu. Yaitu tanggal 16 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun permohonan penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan yang dimohonkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais tersebut diketahui. Jika JPU Kejaksaan Negeri Seluma Seluma masih akan mempersiapkan tuntutan, atas kasus yang telah menjerat terdakwa.
"Kita melakukan permohonan penundaan lantaran untuk mempersiapkan tuntutan nya bang," tegas Eko kepada Radar Seluma.
BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Doa Mustajab yang Menyelamatkan Umat dari Segala Kesulitan
Sumber: