Tak Terima Dipecat, Mantan PPPK Gugat Bupati Seluma ke PTUN
Asisten III Pemda Seluma--
Koranradarseluma.net - Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nadina Afrianti. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai PPPK yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
BACA JUGA:Pembangunan Pasar Tradisional Modern Sembayat Senilai Rp12 Miliar Tertunda, Terkendala Sertifikat
BACA JUGA:Seluma Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Komitmen UHC Terus Ditingkatkan
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 4/G/2026/PT.TUN.PLG, PTUN Palembang telah menjadwalkan agenda pemeriksaan persiapan. Dalam tahapan ini, majelis hakim akan mendengarkan penjelasan dari para pihak sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi sebelum perkara memasuki sidang pokok.
Menanggapi gugatan tersebut, Pemkab Seluma menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan memastikan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Bupati Seluma Teddy Rahman diketahui sedang mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) pada 15 hingga 28 Juli 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah menunjuk Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, H Hendarsyah, SIP MT didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Seluma, Nurpadliya, SH, untuk mewakili pemerintah daerah dalam agenda persidangan.
Selain itu, Pemkab Seluma juga tengah menyiapkan surat kuasa bagi tim advokat pemerintah daerah yang akan mendampingi proses hukum di PTUN Palembang. Kehadiran tim hukum dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sumber: