Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonjob Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024.
"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azhari.
Ia menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 12 huruf B dan E undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Rohidin Mersyah juga menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan sebagai dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Segera Panggil PT MTS, DPRD: Tak Ada Kontribusi dan Tak Penuhi Regulasi Tutup Saja
BACA JUGA:Mitsubishi Triton Double Cabin: Desain Mewah dan Tangguh, Mobil Segala Medan Terpopuler di Indonesia
Ade menambahkan Rohidin juga melakukan mobilisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu menjadi tim suksesnya pada pilkada, serta menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk menggalang dana dan dukungan.