BACA JUGA:5 Obat Batuk Alami Ampuh untuk Balita: Aman, Efektif, dan Mudah Ditemukan
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah," pungkasnya.(ctr)