Ditetapkan Tersangka,Ketua KPU BS Ditahan Jaksa

Ditetapkan Tersangka,Ketua KPU BS Ditahan Jaksa

Ketua KPU BS ditahan--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri BENGKULU SELATAN, Kamis (6/11) malam kembali menetapkan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024.

 

BACA JUGA:Inalilahiwainalilahi Rojiun, Adellia Meysa, PMI yang Sakit di Jepang, Dikabarkan Meninggal

BACA JUGA:Angin Kencang di BS Mengakibatkan Kerusakan 11 Rumah Serta Tempat Usaha Warga

Tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan itu adalah Erina Okriani selaku Ketua KPU BS. Sementara dua tersangka awal yang sudah ditahan jaksa ada AA dan SR yang merupakan bendahara dan sekretaris KPU BS.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra didamping Kasi Datun Ichxan EIxhandi dan Kasi Pidum Arya Marsepa menegaskan, perkara ini terus didalami. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Catur menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Erina sebagai tersangka.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Erina selama 20 hari ke depan.

"Ya hari ini satu lagi kita tetapkan tersangka, kita yakini, dan kita sudah memiliki dua alat bukti, untuk yang lain-lain masih akan kita dalami,"ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Hari Pahlawan, Tiket Kereta Api Cepat Whoosh Mulai Rp200.000

BACA JUGA:Wuling Banderol Darion di Angka Rp300 Jutaan, Bantah Perang Harga

Sementara itu, sebelum adanya penambahan tersangka ini, tim penyidik Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang komisioner KPU, dan pada pekan lalu telah melakukan penggeledahan di rumah pejabat KPU.

Sumber:

Berita Terkait