Praperadilankan Kejagung, Nadiem Makarim Melawan Status Tersangka

Praperadilankan Kejagung, Nadiem Makarim Melawan Status Tersangka

Nadiem Makarim--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id -  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan perlawanan hukum terhadap statusnya sebagai tersangka. Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

 

BACA JUGA:Honda Brio RS Desain Canggih, Kokoh, Nyaman Digunakan di Perjalan Jauh dan Irit Bahan Bakar

BACA JUGA:Toyota Agya Tampil Lebih Menarik Desain Simpel dan Medern dan Nyaman, Mesin Bertenaga dan Lincah

 Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi kepada wartawan mengatakan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

 

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya.

Kejagung mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan terkait praperadilan Nadiem.

 

BACA JUGA: Ada KAI Mini Expo, Banyak Promo Spesial 30% untuk Pelanggan KAI Daop 6 Yogyakarta

"Sampai saat ini, saya sudah cek, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Sumber: