Praperadilankan Kejagung, Nadiem Makarim Melawan Status Tersangka

Praperadilankan Kejagung, Nadiem Makarim Melawan Status Tersangka

Nadiem Makarim--

 

Anang menyebut praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, gugatan itu juga merupakan mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum.

 

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," jelas Anang.

 

Anang enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Nadiem. Dia menyebut urusan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop akan diuji dalam pengadilan.

 

"Terkait dengan yang tadi disampaikan itu masuk ke pokok perkara, itu nanti lagi di persidangan," ujarnya.

 

 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9) kemarin. Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim ini ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun.

 

Pada jumpa pers penetapan tersangka, Kejagung menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Sumber: