Sebab, tindakan honorer siluman tersebut, selain mencederai hukum, juga sangat merugikan tenaga honorer lainnya yang sudah berbakti selama bertahun-tahun di tempat tertentu. Namun, mereka tidak bisa masuk ke formasi PPPK lantaran sudah dicaplok oleh honorer siluman lainnya.
Bayangkan, betapa sedihnya para honorer yang telah dirugikan oleh siluman tersebut. Dimana sebelumnya mereka menaruh harapan besar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi menjadi buyar seketika karena ada yang bermain curang, yakni memanipulasi data, sehingga bisa lolos menjadi PPPK.
Untuk itu, kita tentunya sangat berharap agar kasus ini bisa usut tuntas, dan siapapun yang terlibat di dalamnya harus diminta pertanggungjawabannya di depan hukum. Jangan biarkan praktek kecurangan dalam penerimaan ASN selalu saja terjadi setiap tahun tanpa adanya proses hukum yang tuntas.