Tangki Modif akan Ditertibkan, Satlantas Polres Seluma Agendakan Razia

Jumat 20-12-2024,09:48 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA: F88 Berkolaborasi dengan MB, Menawarkan Solusi Keuangan Komprehensif

"Jika kedapakan akan kita berikan penindakan. Kita kenakan tilang ataupun Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi kendaraan bermotor," tegasnya.

 

Gema juga menambahkan, giat ini nantinya akan menjadi salah satu agenda rutin yang akan dilakukan secara berkesinambungan. Yakni tidak fokus dilakukan di Kelurahan Pasar Tais saja. Melainkan nantinya juga akan digelar di Kecamatan Sukaraja maupun di Kecamatan Talo hingga di Kecamatan Semidang Alas Maras.

 

BACA JUGA: Wow, FIFGROUP Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia Corporate Sustainability Initiatives 2024

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Pembebasan Lahan Kantor Pemda Seluma Telah 80 Persen, Tinggal Hasil Audit

Sehingga, dengan digelarnya giat razia Hunting ini nantinya. Dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan di saat mengendara. Terkhusus bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.(ctr)

Kategori :