Hindari Pernikahan Dini, Berpotensi Melahirkan Anak dengan Stunting!

Sabtu 19-10-2024,07:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa pasangan yang menikah dini sangat berpeluang melahirkan anak yang berpotensi terkena stunting.

 Hal tersebut menurut Diana minimnya pengetahuan pasangan yang menikah di umur dini. Apalagi menurutnya saat ini angka pernikahan dini di Kabupaten Seluma cukup tinggi. Oleh karena itu menurutnya perlu campur tangan dan turut serta orangtua.

 

BACA JUGA:7 Pengacara Murman Efendi Praperadilankan Kejaksaan Negeri Seluma ke PN Tais

BACA JUGA:Vista Putri Ungkap Siapa Sosok Pria yang Diduga Selingkuhannya Paula Istri Baim Wong

"Untuk pasangan yang menikah di usia dini maka sangat berpeluang melahirkan anak dengan stunting. Penyebabnya karena minimnya pengetahuan pasangan dini ini soal gizi dan pola asuh anak," kata Diana, kemarin (18/10).

Sebelumnya, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, mencatat kasus pernikahan dini di Kabupaten Seluma cukup tinggi. Pasalnya, untuk tahun 2024 ini saja dari Januari hingga Oktober tercatat  sebanyak 158 pasang yang masuk katergori pernikahan dini. 

 

Kakan Kemenag Seluma H Heriansyah didampingi Kepala Bimas mengatakan,  rata rata yang melangsungkan pernikahan dini  berusia di bawah 17 tahun. Dari 14 kecamatan Kabupaten Seluma,  terbanyak di Kecamatan Talo Kecil 33 kasus, lalu disusul kecamatan semidang alas 30 kasus.

"Untuk angka pernikahan dini tahun ini hingga oktober cukup tinggi ada 158 kasus. Kemudian rata - rata yang mengajukan dispensasi pernikahan dini dibawah umur 17 tahun," tegas Kasi Bimas Kemenag Seluma.

BACA JUGA: Medan Pertempuran Baru Menanti! Inilah Game Perang PC Terbaru Oktober 2024

Menurutnya, faktor terjadinya dispensasi  nikah atau pernikahan dini didominasi karena unsur ada hal tertentu yang terjadi. Sehingga mengharuskan pasangan muda tersebut menikah dini. 

Dari tahun ke tahun pernikahan dini di Kabupaten Seluma terus terjadi setiap tahunnya. Dimana di tahun 2021 ada 125 pernikahan, tahun 2022  ada 168 pernikahan, serta di tahun 2023 ada 184 yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara di tahun 2024 ini hingga bulan Oktober sudah mencapai 158 kasus.

 

Kategori :