DPR Dukung Mentan Usut Dugaan Manipulasi 25 Merek Beras Fortifikasi
DPR Dukung Mentan Usut Dugaan Manipulasi 25 Merek Beras Fortifikasi--
JAKARTA – Anggota DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengungkap dan menindak dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi.
Firman menilai program beras fortifikasi yang semula ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat rentan tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana mencari keuntungan melalui manipulasi kualitas maupun klaim produk.
“Awalnya beras fortifikasi ini niatnya cukup baik, yaitu menambah vitamin untuk stunting. Tetapi kalau fakta di lapangan berubah menjadi modus kejahatan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Firman, langkah pemerintah mengungkap dugaan ketidaksesuaian produk beras fortifikasi perlu diikuti proses penegakan hukum yang transparan dan berbasis pembuktian.
Pemerintah sebelumnya menyebut terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label berdasarkan hasil pengujian. Produk tersebut kemudian diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Firman mengatakan dugaan manipulasi dalam perdagangan beras perlu menjadi perhatian serius. Ia menyinggung kemungkinan adanya pencampuran atau pengoplosan beras dengan kualitas tertentu yang kemudian dipasarkan menggunakan kategori atau klaim berbeda.
“Yang sering ditemukan di lapangan itu seperti beras medium yang kemudian menjadi seolah-olah premium atau fortifikasi karena dioplos kembali. Pengoplosan seperti ini memang harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Konsumen Harus Mendapat Perlindungan
Selain mutu fisik beras, Firman menyoroti klaim kandungan vitamin dan zat gizi pada produk fortifikasi. Menurut dia, konsumen tidak dapat memeriksa kandungan tersebut secara langsung sehingga pengawasan pemerintah menjadi penting.
“Kalau konsumen membeli produk karena ada klaim vitamin atau kandungan tertentu, tetapi ternyata tidak sesuai, ini merupakan persoalan serius. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Firman menegaskan dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut aturan mengenai pangan dan perlindungan konsumen dapat menjadi dasar penindakan apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan dalam manipulasi spesifikasi atau label, tentu ada ketentuan dan sanksi yang mengikat. Yang penting sekarang adalah proses pembuktiannya harus kuat dan dilakukan sesuai hukum,” katanya.
Ia juga mendukung pelibatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut. Satgas Pangan Polri disebut akan memproses dugaan pelanggaran terhadap 25 merek dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, termasuk melalui ahli dan hasil pengujian laboratorium.
Usulkan Evaluasi Beras Fortifikasi
Firman turut mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan beras fortifikasi. Menurutnya, apabila pelaksanaannya menimbulkan kerancuan bagi konsumen dan membuka ruang penyalahgunaan, pemerintah dapat mempertimbangkan penyederhanaan klasifikasi beras.
Sumber: