Dalam hukum, pelanggaran bisa dibagi menjadi dua kategori utama:
perdata
pidana.
Kedua kategori ini memiliki dampak dan prosedur yang berbeda, jadi penting bagi Anda untuk memahami perbedaannya saat Anda berencana menagih hutang.
Perdata – Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum
Pelanggaran perdata biasanya melibatkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi adalah kegagalan untuk memenuhi kewajiban atau persyaratan kontrak. Contoh mudahnya adalah jika seseorang meminjam uang dari Anda dan berjanji akan membayar dalam waktu satu bulan, tetapi mereka gagal membayar pada waktu yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, mereka dapat dianggap wanprestasi dan Anda dapat mengajukan gugatan perdata untuk menagih hutang tersebut.
Perbuatan melawan hukum, di sisi lain, adalah tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar hukum. Misalnya, jika seseorang merusak properti Anda, itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan Anda dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi.
Pidana – Penipuan, Penggelapan, Pencurian, Pemerasan & Pengancaman
Pelanggaran pidana lebih serius dan biasanya melibatkan tindakan yang merugikan masyarakat secara umum, bukan hanya individu atau organisasi tertentu.