Jakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengungkap kelakuan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dimana dia melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa.
Parahnya lagi, Hasyim menjanjikan banyak kepada korban. Bahkan ada soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban. Serta ada perjanjian antara korban dan hasyim.
BACA JUGA:Dinilai Terbukti Asusila, Karir Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terhenti
Dalam sidang DKPP, diketahui Hasyim bahkan beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
" Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ungkap anggota DKPP di ruang Sidang DKPP saat membacakan putusan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim terus mendekati korban, bahkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
"Teradu dalam perjanjian tertulis itu berjanji akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.