PT. MSS Diadukan Security ke Disnakertrans Seluma, Diberhentikan Sepihak

PT. MSS Diadukan Security  ke Disnakertrans Seluma, Diberhentikan Sepihak

malapor ke Disnakertrans Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Perselisihan hubungan industrial kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Seorang karyawan yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Tri Haryanto mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma pada Senin, 30 Maret 2026 pagi.

 

BACA JUGA:Menaker Minta Layanan Kemnaker Ditingkatkan, agar Lebih Mudah Diakses

BACA JUGA: POND’S Elevates Urassaya

Tri mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja tanpa adanya kejelasan status maupun hak-hak yang seharusnya diterima sebagai pekerja. Kedatangannya ke Disnakertrans bertujuan untuk meminta pendampingan serta kepastian hukum terkait kondisi yang dialaminya.

 

Dalam keterangannya, Tri Haryanto menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah menerima surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2) dari perusahaan akibat kelalaian dalam menjalankan tugas. Namun, setelah itu dirinya justru diminta untuk mengundurkan diri.

 

"Saya memang sudah menerima SP1 dan SP2, tapi sekarang status saya tidak jelas. Saya diminta mengundurkan diri tanpa ada penjelasan terkait hak saya, termasuk pesangon," ujar Tri.

 

Dirinya menegaskan, tidak menolak jika perusahaan mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, permintaan untuk mengundurkan diri tanpa kompensasi justru merugikan dirinya sebagai pekerja.

 

"Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang di-PHK, saya minta hak saya dipenuhi. Termasuk pesangon sesuai ketentuan," terangnya.

Sumber: