PT. MSS Diadukan Security ke Disnakertrans Seluma, Diberhentikan Sepihak
malapor ke Disnakertrans Seluma--
BACA JUGA: Sampah di Belakang Taman Kuliner Menumpuk, DLH Seluma Bungkam
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Seksi Syarat Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Seluma, Ferdi Koeswari mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa Tri Haryanto belum diberhentikan. Saat ini yang bersangkutan disebut masih dalam tahap pembinaan setelah menerima SP2. Serta untuk sementara waktu diistirahatkan dari pekerjaannya.
"Dari keterangan pihak perusahaan, yang bersangkutan belum di-PHK. Saat ini masih dalam masa pembinaan dan diistirahatkan sementara setelah menerima SP2," jelas Ferdi.
Selain itu, pihak perusahaan juga berencana akan melakukan perundingan lanjutan dengan Tri Haryanto guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Proses dialog tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
"Perusahaan menyatakan akan melakukan pertemuan atau perundingan lebih lanjut dengan yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar terbaik," sampainya.
Ferdi juga menambahkan, Disnakertrans siap memfasilitasi proses mediasi apabila diperlukan. Hal ini dilakukan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan status kerja dan perlindungan hak pekerja.
Sumber: