Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Terima Kasih! Terbukti Lakukan Asusila

Kamis 04-07-2024,07:22 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.

 

 

BACA JUGA:GTP Bioways Group Diakusisi Olon Group

BACA JUGA: Harga TBS di Talo Naik ke 2.150/Kg, Petani Mulai Nikmati Hasil

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan tersebut diminta memberhentikan Hasyim selama 7 hari kerja. 

 

 

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

 

 

 

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.

 

Kategori :