Disnakertrans Tegaskan Perusahaan di Seluma Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP Rp2,8 Juta

Disnakertrans Tegaskan Perusahaan di Seluma Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP Rp2,8 Juta

Disnakertrans Seluma --

 

 

PEMATANG AUR – Seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah pekerja minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk wilayah Kabupaten Seluma, hingga saat ini masih mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,8 juta per bulan.

 

Ketentuan tersebut dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Seluma, H. Wanharudin, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Endang Tri Hastoti, S.IP. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Seluma wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut.

 

“UMP atau UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah yang nilainya harus di atas UMP,” jelas Endang, Kamis (29/1).

BACA JUGA:Kalah dari Benfica, Real Madrid Harus Jalani Playoff 16 Besar

BACA JUGA:IHSG Ambruk Usai MSCI, Pengamat Waspadai Risiko Ini

Ia menambahkan, UMP Provinsi Bengkulu tahun ini sebesar Rp2,8 juta per bulan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,6 juta per bulan.

 

Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMP dapat melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Kabupaten Seluma. Setiap laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

“Apabila ada laporan dari pekerja terkait upah yang tidak sesuai UMP, silakan disampaikan ke Disnakertrans. Kami akan menerima dan menindaklanjutinya. Yang terpenting adalah memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ndo)

Sumber: