Kades Taba Seluma Dicopot, Pemkab Seluma Tunjuk PJs Dari Kecamatan Talo Kecil
Wabup Seluma.--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Taba berinisial SN, menyusul keterlibatannya dalam skandal asusila yang videonya sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, Pemkab Seluma telah menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kades yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Talo Kecil.
BACA JUGA:Giliran Warga Ilir Talo Laporkan Investasi Bodong ke Polres Seluma, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
BACA JUGA:Honda Brio Baru Desain Lebih Kecil Memikat Hati Calon Konsumen di Indonesia
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Kabupaten Seluma setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Termasuk SN dan oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taba berinisial MU.
"Jabatan Kades Taba akan diisi oleh Penjabat Sementara dari PNS di Kantor Camat Talo Kecil, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu," sampai Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto.
Menurutnya, keputusan pemberhentian SN tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses administratif dan pemeriksaan internal yang komprehensif. Pemeriksaan tersebut melibatkan tim dari Inspektorat Daerah dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Desa dan peraturan tentang etika pejabat publik.
Wakil Bupati, Gustianto juga menyampaikan bahwa Pemkab Seluma siap menghadapi kemungkinan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak yang diberhentikan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum adalah hak setiap warga negara. Namun keputusan yang diambil pemerintah telah memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan memilih jalur hukum, kami siap menghadapi. Kami pastikan bahwa setiap tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil audit Inspektorat," ujarnya.
Sumber: