Setelah Diusulkan Dicoret dari PPPK Tahap 1, Oknum Kades Ini Diberhentikan dari Jabatan

Setelah Diusulkan Dicoret dari PPPK Tahap 1, Oknum Kades Ini Diberhentikan dari Jabatan

Wabup Seluma.--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Apes nasib oknum Kades Taba Seluma berinisial SN ini. Sebelumnya, SN diusulkan inspektorat dicoret dari daftar yang lulus PPPK tahap I Pemda Seluma. Namun dalam pemeriksaan Inspektorat, dia menjadi salah satu yang dicoret. Dia dinilai inspektorat bermasalah soal honorer.

BACA JUGA:Honda Brio Desain Kecil dan Canggih Memikat Hati Para Penggemar di Indonesia

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Pakaian Adat Pengantin Palembang: Keanggunan Aesan Gede dan Keelokan Aesan Paksangkoingin

Kini SN malah diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dari jabatan kades.

Pemda  mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Taba berinisial SN, menyusul keterlibatannya dalam skandal asusila yang videonya sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, Pemkab Seluma telah menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kades yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Talo Kecil.

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Kabupaten Seluma setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Termasuk SN dan oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taba berinisial MU.

BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport 2024: Model Baru Lebih Gagah Ketimbang Model Sebelumnya

"Jabatan Kades Taba akan diisi oleh Penjabat Sementara dari PNS di Kantor Camat Talo Kecil, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu," sampai Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto.

 

Menurutnya, keputusan pemberhentian SN tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses administratif dan pemeriksaan internal yang komprehensif. Pemeriksaan tersebut melibatkan tim dari Inspektorat Daerah dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Desa dan peraturan tentang etika pejabat publik.

 

Wakil Bupati, Gustianto juga menyampaikan bahwa Pemkab Seluma siap menghadapi kemungkinan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak yang diberhentikan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum adalah hak setiap warga negara. Namun keputusan yang diambil pemerintah telah memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.

Sumber:

Berita Terkait