Setelah Diusulkan Dicoret dari PPPK Tahap 1, Oknum Kades Ini Diberhentikan dari Jabatan
Wabup Seluma.--
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan memilih jalur hukum, kami siap menghadapi. Kami pastikan bahwa setiap tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil audit Inspektorat," ujarnya.
BACA JUGA:Lima Rumah Warga di Desa Air Keruh Ulu Talo Hancur Akibat Longsor, Jalan Kabupaten Terancam Putus
Pemkab Seluma berharap, masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara dewasa dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Khususnya melalui media sosial yang kerap kali memelintir fakta. Pemerintah juga meminta warga Desa Taba tetap menjaga kondusivitas dan fokus pada pembangunan desa ke depan.
Penjabat Sementara Kades Taba dijadwalkan akan segera dilantik dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut. Pjs tersebut akan bertugas hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam kasus ini, Pemkab Seluma menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan di semua lini, termasuk di tingkat desa. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk senantiasa menjaga moralitas, etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas
"Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran penting. Kepala desa adalah panutan masyarakat dan sudah seharusnya menjaga nama baik dan martabat jabatan yang diemban," pungkasnya.
Dengan penunjukan Penjabat Sementara, Pemkab Seluma optimistis roda pemerintahan Desa Taba akan kembali normal dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.(ctr)
Sumber: