radarseluma.disway.id, NASIONAL - Berlaku seluruh Indonesia BKN sudah menetapkan secara sah dan final bahwa tidak akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK kategori dibawah ini.
BKN memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan honorer kategori ini untuk tak diangkat menjadi PPPK.
Informasi yang ditetapkan BKN ini sudah resmi dan tak bisa dirubah.
Keputusan BKN mengenai kepastian honorer yang tak bakal diangkat PPPK itu teruang dalam surat edaran BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024.
Surat itu adalah berisi informasi mengenai penutupan proses pendataan honorer di seluruh Indonesia.
Dengan ditutupnya pendataan maka artinya honorer yang tak terdata dipastikan tidak akan bisa diangkat PPPK.
BACA JUGA: PPPK Nakes BS Diperpanjang, Kadis Kesehatan Minta Serius Jalankan Tugas
BACA JUGA:PPPK Bisa 'Sekolahkan' SK di Seluma dengan Limit Rp200 Juta
Sebab pemerintah nantinya hanya bakal mengangkat para honorer yang sudah terdata atau sudah masuk di data BKN saja.