Namun bagi honorer yang sudah terdata oleh BKN maka selamat sebab kamu sudah dipastikan diangkat PPPK oleh pemerintah.
Nantinya akan secara bertahap dilakukan pengangkatan menjadi PPPK jadi hanya tinggal menunggu waktu saja.
Menjadi PPPK kini lumayan sejahtera sebab pemerintah telah menaikkan gaji para PPPK di semua golongan.
Besaran gaji tentu disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK.
Sebagai informasi saja, segini sekarang gaji PPPK usai dinaikkan oleh pemerintah.
Gaji PPPK Golongan I sekarang adalah Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200