SIMAK! Tahun 2025 Pemkab Seluma Tak Rekrut Honorer
asisten III Seluma Riduan S--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Ada info untuk pencari kerja di Seluma. Diungkapkan Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Seluma Riduan Sabrin pada tahun 2025 Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma tidak akan merekrut tenaga honorer.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Elite 2024: SUV Tangguh dan Mewah, Primadona di Pasar Otomotif
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix, MPV Paling Populer di Indonesia yang Diminati Sejuta Umat
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) maka tahun depan tidak ada perekrutan tenaga honorer baru," kata Riduan Sabrin, kemarin (17/12).
Untuk tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja disampaikan Riduan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. "Sebagian saat ini sudah mengikuti seleksi PPPK. Sedangkan untuk yang belum tertampung maka nanti akan diikutkan PPPK paruh waktu. Sehingga nanti akan tetap dianggarkan. Apakah nanti akan ada sanksi bagi OPD yang tetap merekrut honorer baru kita belum sampai sejauh itu," jelasnya.
Ada banyak jenis status kepegawaian di Indonesia, salah satunya adalah PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
BACA JUGA:Inilah Cara Cepat Agar Jago Memainkan Hero Yi Sun-Shin di Game Mobile Legends
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Hero Paling Sering di-Ban di Rank Tinggi Saat Ini!
Status ini diadakan sebagai solusi untuk membantu tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian PPPK Paruh Waktu dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari. Tujuan utama dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer yang sudah direncanakan pada November 2023 lalu.(adt)
Sumber: