radarseluma.disway.id - Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2023, beliau telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.
Pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menggantikan Undang-Undang ASN sebelumnya, yaitu UU ASN No 5 Tahun 2014.
Salah satu poin yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah mengenai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Siapa sebenarnya PPPK ini? Mari kita bahas siapa mereka menurut UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Terdapat persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
Bagaimana pengaturan masa kerja PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023?
BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK Disarankan Tes CPNS 2024 2 Formasi Disini! Ini Syaratnya