Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Jadi TSK Lagi, Bersama 2 Mantan Sekda dan 5 Mantan Pejabat Seluma

Penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SE kembali ditetapkan jaksa sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus pembebasan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Tadi, Senin 14 April 2025 tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri resmi menetapkan status tersangka untuk Murman Effendi dan 7 tersangka lainnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu 21 April 2025, Rohidin Ditahan di Bengkulu
BACA JUGA:Fakta di Perusahaan Tambak Udang di Genting Juar Seluma, Sampai Dengan Meninggalnya Karyawan
Disampaikan Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma pihaknya, telah menerapkan status tersangka di masing-masing tahun pembebasan lahan.
--
"Yang jelas untuk kasus pembebasan lahan kita telah menetapkan status tersangka di masing-masing tahun anggaran," sampai Gufroni.
Diterangkan Gufroni, dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, JH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), TY selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susilo selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.
Sumber: