Pria Paruhbaya Tersangka Cabul Anak SMP di Seluma, Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka cabul pria paruhbaya di seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, akhirnya melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umum.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang dengan Dana Cicil Cara Terbaru 2025
BACA JUGA:Usai Dikumpulkan, Kendaraan Dinas Hanya untuk yang Layak Menggunakan
Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma pada Senin, 14 April 2025 siang sekitar Pukul 10.00 WIB. Pada saat ini, tersangka yang diketahui berinisialkan NG (59) seorang petani warga salah satu desa yang berada di Ulu Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Iya, untuk terduga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka, tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan Aipda Meki Ronandar, SH, serta empat anggota unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Egen Novghantara, SH.
"Untuk tersangka kita terapkan pada Pasal 76 E Jis Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Meki.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 13 Januari 2025. Perihal Dugaan Tindak Pidana 'Setiap Orang yang Melakukan Perbuatan Seksual Fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaan secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan dan/atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul' yang terjadi pada hari Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidaknya masih dalam hari dan tanggal tersebut di dalam rumah NG.
Sumber: