- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. 2. 58 Tahun Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan di bawah ini harus berhenti bekerja di usia 58 tahun: - Pejabat Administrator; - Pejabat Pengawas; dan - Pejabat Pelaksana. « 123