Salah satu fungsi honerer terdata di BKN dalam Pendataan Non ASN adalah memberikan kepastian informasi bagi para tenaga honorer sehingga dapat dipastikan statusnya saat berubah menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi ini disesuaikan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pencatatan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pemerintah juga akan memberikan prioritas kepada eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberikan kuota sebanyak 80 persen pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
“Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya (PP), yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai. Tujuan utama setelah PP ini terbit nantinya, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN otomatis diangkat jadi PPPK tanpa tes,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Oleh karena itu, tenaga honorer penting melakukan cek dan memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui website pencatatan-nonasn.bkn.go.id.