Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.
Berikut ini 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal
BACA JUGA:Mesin Handtraktor Kelompok Tani Dicuri, Mantan Kades Lawang Agung Seluma Lapor Polisi
BACA JUGA: Tahun 2024 Ini, Seluma Terima Rp 16,9 Miliar, Rehap 13 SMP
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan